
BANGKA TENGAH — Dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, untuk perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan. Luasan lahan yang disebut-sebut mencapai kurang lebih 300 hektare.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut, lahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit dan berkaitan dengan penguasaan pribadi. Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Haji Fikar, warga Lubuk, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menguasai atau memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.

Namun, informasi mengenai luas lahan maupun pihak yang menguasai lahan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung dan pencocokan dengan data resmi kawasan hutan. Penyebutan nama Haji Fikar bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Dugaan Penguasaan Lahan Skala Luas
Jika informasi mengenai luasan sekitar 300 hektare tersebut benar, persoalan ini menjadi penting untuk mendapatkan perhatian pemerintah. Pasalnya, dugaan pemanfaatan kawasan hutan dalam skala luas perlu dipastikan status dan dasar hukumnya.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana kawasan yang disebut sebagai Hutan Lindung Kuruk dapat dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit. Publik juga meminta kejelasan mengenai siapa yang mengelola lahan tersebut, sejak kapan dimanfaatkan, serta apakah terdapat dokumen atau persetujuan pemanfaatan kawasan yang sah.
Pemerintah dan instansi kehutanan dinilai perlu melakukan pengukuran dan pengecekan koordinat secara langsung agar luas dan status kawasan dapat dipastikan secara objektif.
Ketentuan UU Kehutanan
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan hutan.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan adanya pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah dan memenuhi unsur pelanggaran, aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila ternyata lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan atau terdapat dasar hukum yang sah, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
KPH Diminta Verifikasi
Masyarakat meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap lokasi yang disebut-sebut mencapai sekitar 300 hektare tersebut.
Verifikasi setidaknya mencakup:
– batas dan status kawasan;
– koordinat lokasi;
– luas lahan sebenarnya;
– status penguasaan tanah;
– keberadaan tanaman kelapa sawit;
– pihak yang mengelola lahan;
– dasar hukum pemanfaatan kawasan; dan
– potensi dampak terhadap fungsi hutan.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada informasi atau dugaan yang berkembang di masyarakat.
Publik Menunggu Transparansi
Masyarakat berharap pemerintah tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan.
Jika benar terdapat sekitar 300 hektare kawasan hutan yang telah dimanfaatkan menjadi perkebunan sawit tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan.
Namun apabila pemanfaatan lahan tersebut memiliki legalitas, dokumen dan dasar hukum yang jelas, hal itu juga perlu disampaikan kepada publik.
Haji Fikar Diberi Ruang Klarifikasi
Nama Haji Fikar, warga Lubuk, disebut dalam informasi yang diterima redaksi terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Haji Fikar berhak menjelaskan status lahan, dasar penguasaan, luas lahan, legalitas perkebunan, serta hubungan dirinya dengan lokasi yang disebut-sebut tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Haji Fikar serta pihak pemerintah maupun instansi terkait.
Kini publik menunggu jawaban dan langkah konkret pemerintah untuk memastikan apakah benar terdapat sekitar 300 hektare lahan di kawasan Hutan Lindung Kuruk yang dijadikan perkebunan sawit, siapa yang menguasainya, dan apa dasar hukum pemanfaatannya.
( Redaksi )

