Oplus_131072
BANGKA BELITUNG — Dinding kokoh Lembaga Pemasyarakatan lapas narkotika kelas IIA A yang seharusnya menjadi sarana penyadaran dan efek jera, kembali terbukti bobrok.
Dari balik jeruji besi, seorang narapidana kasus narkotika bernama Reza Samista mendadak menjelma menjadi penjual barang haram berbasis digital.
Tak hanya leluasa mengendalikan bisnis narkoba dengan ponsel di genggaman, sang napi juga nekat melancarkan aksi penipuan terhadap pemesannya sendiri.
Praktik culas ini terbongkar usai bukti digital percakapan dan lembar transfer bank bocor ke publik.
Melalui akun WhatsApp beridentitas “juragankristal666” (+62 ***-9660-****) yang memajang foto profil tumpukan paket kristal putih diduga sabu, transaksi ilegal berlangsung tanpa hambatan.
Namun, setelah uang mahar dikirimkan oleh pembeli, pelaku berdalih transaksi belum diterima.
Berdasarkan dokumen transaksi yang dihimpun, pemesan telah mengirimkan dana sebesar Rp125.000 dari rekening SeaBank atas nama menuju rekening BNI bernomor 210-2126- atas nama DR pada Senin dini hari (07/09/2026) pukul 00.13 WIB.
Meski bukti transfer resmi berformat BI-FAST telah dikirimkan secara langsung ke ruang obrolan, sang napi secara konfrontatif membantah masuknya dana tersebut.
“Proses. Dkd masok duit e. Mna Ade duit masok,”(Proses,tidak masuk uangnya tidak ada uang masuk-Red), cetus sang napi dalam obrolan singkat tersebut, berusaha mengelak walau bukti mutasi bank sudah sah.
Seorang sumber internal yang mengetahui persis alur transaksi tersebut mengonfirmasi bahwa tindakan pelaku merupakan modus penipuan murni yang memanfaatkan celah ketergantungan para pemesan narkoba.
“Sudah sah-sah duit dikirim dan masuk ke rekening tujuan, tapi Reza Samista sang napi ini malah bilang tidak ada uang masuk. Ini memang niatnya mau menipu pasien sejak awal,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, Kamis (10/09/2026).
Fenomena ini kembali menampar kredibilitas institusi pemasyarakatan. Bagaimana mungkin seorang terpidana kasus narkotika yang berada di dalam lingkungan ber-penjagaan ketat (high security) masih memiliki akses penuh terhadap ponsel cerdas, jaringan internet, hingga rekening perbankan aktif?
Hadirnya akun “juragankristal666” yang terang-terangan beroperasi dengan status “Buka 24 jam” mempertegas dugaan adanya pembiaran, kelalaian sistemik, atau bahkan keterlibatan oknum petugas di balik tembok lapas.
Tindakan nekat Reza Samista beserta jaringan penampung dananya (pemilik rekening Dany Raidevito) tidak hanya melanggar tata tertib pemasyarakatan, melainkan memenuhi unsur tindak pidana berat berlapis:
1. Tindak Pidana Narkotika & Permufakatan Jahat
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Tindak Pidana Penipuan Berbasis Digital
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mengatur perbuatan setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru): Tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. Pelanggaran Aturan Pemasyarakatan
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan & Permenkumham No. 6 Tahun 2013: Larangan keras bagi warga binaan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi (handphone).
Konsekuensi Hukum: Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pengasingan di sel isolasi (straffcell), pencabutan hak remisi/asimilasi, serta pembukaan penyidikan baru yang akan memperpanjang masa pemidanaan secara kumulatif.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum (Kepolisian dan BNN).
Publik menuntut penindakan tegas berupa razia mendadak, penyitaan aset rekening penampung, pembukaan penyidikan pidana baru atas penipuan dan kejahatan narkotika, serta sanksi pemecatan bagi oknum aparat yang terbukti ‘bermain’ mengamankan bisnis haram dari balik sel ini***IMC Tim

