Oplus_131072
PANGKALPINANG — Tabir simpang siur isu penganiayaan hebat di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang akhirnya dibongkar. Linda, istri dari Suwarto alias Ato tahanan yang menjadi korban insiden pertikaian menggelar klarifikasi resmi untuk menepis tuduhan bahwa pihak keluarganya telah membocorkan insiden tersebut ke media massa.
Di hadapan awak media pada Rabu (23/9/2026), Linda menegaskan bahwa narasi liar yang beredar luas di publik mengenai kondisi suaminya adalah tidak benar dan cenderung berlebihan.
“Saya mengklarifikasi terkait pemberitaan media yang menyatakan bahwa saya dan keluarga melaporkan kejadian pertikaian ini ke media. Padahal sebenarnya tidak ada sama sekali.
Suami saya tidak pernah memberitahukan ke saya dan keluarga,” tegas Linda saat menyampaikan pernyataan resminya di kantor Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Dalam keterangan pers yang didampingi langsung oleh suaminya, Suwarto (yang berdiri persis di sisi kirinya), serta terduga pelaku penganiayaan, Hendra (pria berbaju biru dongker yang berdiri di sebelah kanan), Linda membantah keras kabar yang menyebut suaminya menderita maut atau luka parah.
“Dalam pemberitaan itu dinyatakan bahwa suami saya luka parah, tapi sebenarnya tidak benar sama sekali dan alhamdulillah suami saya dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Linda menegaskan kondisi fisik Suwarto yang tampak stabil.
Menurutnya, perkelahian yang melibatkan suaminya dengan Hendra murni dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi antar sesama penghuni tahanan.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan oleh petugas lapas berlangsung cepat pasca-insiden.
“Pihak lapas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan saudara Hendra sebagai pelaku, diperiksa, dan dimasukkan ke dalam sel tahanan klarifikasi ini saya sampaikan tanpa paksaan dari pihak mana pun,” tambahnya.
Langkah klarifikasi ini menjadi krusial mengingat setiap bentuk kekerasan fisik di dalam lembaga pemasyarakatan tetap memicu konsekuensi legal yang tidak main-main.
Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, aksi penganiayaan atau kekerasan fisik antartahanan dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
* Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):
* Apabila terbukti terjadi penganiayaan biasa, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman membengkak hingga 5 tahun penjara.
* Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama terhadap Orang/Barang):
* Jika insiden melibatkan lebih dari satu orang atau dilakukan secara bersama-sama di muka umum/ruang publik tahanan, ancaman pidana mencapai 5 tahun 6 bulan hingga 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.
Sanksi Administratif & Disiplin Lapas (UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan):
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar ketertiban dan melakukan tindakan kekerasan berhak dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat, mulai dari isolasi di sel pengasingan (cell block straff), pencabutan hak remisi, hingga penundaan hak Pembebasan Bersyarat (PB).
Pernyataan bantahan dan klarifikasi resmi dari pihak keluarga korban ini memegang peranan vital dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya:
Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen,menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Pasal 3 KEJ: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Upaya mengonfirmasi dan menayangkan klarifikasi langsung dari keluarga korban serta otoritas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang merupakan wujud nyata penerapan prinsip cover both sides (keberimbangan berita).
Langkah ini wajib dilakukan pers untuk mencegah munculnya peradilan oleh pers(trial by the press) serta meluruskan disinformasi yang berpotensi merugikan nama baik para pihak maupun institusi penegak hukum***TimRajemawang/Rajabelis/Rajekuwek/Bliskeliet/teamalamghaib

