JEBUS, BANGKA BARAT — Penutupan dan pembatasan aktivitas tambang timah jenis rajuk tower di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, mulai dikeluhkan sebagian warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan, penghentian aktivitas tambang dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan keluarga. Warga berharap penegakan aturan tidak hanya berorientasi pada penghentian kegiatan, tetapi juga diikuti solusi terhadap mata pencaharian masyarakat.
Seorang warga Kampak mengatakan, aktivitas tambang rajuk tower selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat.
«“Kegiatan tambang timah rajuk tower di Kampak ini sangat membantu masyarakat. Warga bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar warga tersebut.»
Menurut warga, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan transportasi.
Selain persoalan mata pencaharian, warga juga menyebut adanya kompensasi atau sistem bagi hasil yang menurut mereka turut dirasakan masyarakat sekitar.
Informasi yang disampaikan warga menyebutkan adanya alokasi kompensasi sebesar 20 persen, dengan rincian 10 persen untuk Masjid RT Mandaru, 6 persen untuk Masjid Dusun Kampak, 3 persen untuk kelompok nelayan lokal yang terdampak, serta 1 persen untuk operasional panitia tingkat warga.
Namun, besaran dan mekanisme kompensasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipastikan kebenarannya.
“Selain bisa bekerja, ada juga kompensasi yang dirasakan masyarakat. Ada untuk masjid, nelayan, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Jadi memang cukup membantu,” ungkap warga lainnya.
Warga menilai aktivitas ekonomi di sekitar lokasi tambang turut memberikan dampak terhadap warung dan usaha kecil di sekitar kawasan. Ketika aktivitas tambang berhenti, transaksi masyarakat disebut ikut mengalami penurunan.
Meski demikian, persoalan DAS Kampak tidak hanya menyangkut ekonomi masyarakat. Aspek legalitas kegiatan pertambangan, perlindungan lingkungan, status kawasan, serta kewajiban terhadap pemulihan lingkungan juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat menghadirkan jalan keluar yang tidak mengabaikan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga yang terdampak.
“Harapan kami masyarakat bisa kembali bekerja. Yang penting masyarakat bisa mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga,” kata seorang warga.
Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tetap merupakan bagian penting dalam pengelolaan pertambangan. Namun, warga berharap setiap kebijakan juga disertai solusi ekonomi yang jelas sehingga masyarakat tidak kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba.
Apabila aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, serta langkah penataan yang akan dilakukan.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya mengenai status kegiatan tambang rajuk tower di kawasan DAS Kampak dan mekanisme kompensasi yang disebutkan warga.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Dengan demikian, persoalan DAS Kampak diharapkan tidak berhenti pada polemik antara penegakan hukum dan kepentingan ekonomi, melainkan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, sekaligus melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ekonomi lokal.
( Redaksi )

